Djasman Abubakar Serahkan SK Gubernur ke Kejati, Skandal Hibah Rp 12 Miliar
TERNATE – Mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan membawa dokumen tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024.
Kali ini, Djasman menyerahkan berkas penting berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur yang sebelumnya diminta oleh tim penyelidik pidana khusus.
“Yang diminta itu SK Gubernur, dan hari ini sudah kami serahkan. Kalau masih ada yang kurang, tentu akan kami lengkapi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Maluku Utara senilai Rp 12 miliar yang kini tengah didalami pihak kejaksaan.
Sebelumnya, penyelidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara, berdasarkan dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban mencapai Rp 553,2 juta. Selain itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen sah.
Beberapa di antaranya mencakup belanja suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf harian, hingga jasa servis kendaraan.
Pengeluaran lain seperti biaya perjalanan Forkopimda pada ajang PON XXI, perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, serta pemeriksaan kesehatan atlet juga ikut disorot.
Tak hanya itu, kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, hingga konsumsi kegiatan turut masuk dalam daftar temuan karena minim bukti pertanggungjawaban.
Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.





Tinggalkan Balasan