Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan BPN Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Pertanahan
TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari,menegaskan komitmen penguatan sinergi antar lembaga dalam penanganan persoalan hukum di bidang pertanahan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejati Maluku Utara dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara,Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut turut melibatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara serta jajaran Jaksa Pengacara Negara, sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku Utara dengan Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Kajati Sufari menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dengan surat kuasa khusus,” ujarnya.
Jaksa dua bintang itu menjelaskan, ruang lingkup tugas tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan maupun kekayaan negara.
Menurutnya, sektor pertanahan memiliki peran vital dalam pembangunan, namun juga rawan terhadap berbagai persoalan hukum, seperti sengketa, konflik, hingga potensi tindak pidana.
Oleh karena itu, kolaborasi antara Kejaksaan dan BPN dinilai penting untuk memastikan setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat dan sesuai aturan.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi permasalahan hukum, khususnya dalam pelaksanaan program strategis di bidang pertanahan.
Kajati Sufari juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari perjanjian tersebut, bukan sekadar seremoni.
Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan di Maluku Utara untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Komitmen, komunikasi, dan koordinasi harus terus dijaga agar kerja sama ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Kajati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama tersebut, dengan harapan sinergi yang dibangun mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat di Provinsi Maluku Utara.






Tinggalkan Balasan