Polisi Proses Pria Bakar Lahan di Taliabu

Lahan terbalar di Taliabu (Dok/istimewa)

SOFIFI – Polisi bergerak menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Seorang pria berinisial GM alias Gatot (67 tahun), warga Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, kini diproses penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu atas dugaan pembakaran lahan yang merembet hingga menghanguskan tujuh lahan milik warga.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian setelah kebakaran yang diduga bermula dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut berdampak pada lahan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada 1 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIT, di kawasan Dusun Air Minggu, Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Informasi yang dihimpun Kierahapost com,api diduga berasal dari pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan area baru. Namun, kobaran api kemudian merembet ke lahan lain milik warga hingga sedikitnya tujuh lahan terdampak.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, membenarkan, perkara tersebut tengah ditangani penyidik Polres Pulau Taliabu.

“Memang ada satu perkara karhutla yang kita proses. Saat ini sudah ditangani oleh tim penyidik,” kata Arif Budiman kepada redaksi Kierahapost.com, Rabu (21/10/2026).

Jenderal Polisi dua bintang menegaskan, kasus tersebut telah masuk dalam proses penanganan hukum di wilayah Pulau Taliabu.

“Kasusnya itu sudah diproses di Pulau Taliabu,” ujarnya.

Penyidik menangani perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/2/IX/2026/SPKT Satreskrim Polres Pulau Taliabu tertanggal 2 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut.

Dugaan perbuatan itu dikaitkan dengan ketentuan larangan membakar hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Polisi kini mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak serius ketika api tidak terkendali dan merembet ke lahan milik masyarakat lainnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap GM masih berjalan. Dugaan keterlibatannya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini