BEM UNUTARA Desak IUP PT ANI Dicabut, 18 Pelanggaran Jadi Sorotan
HALTIM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Adhyta Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan tersebut menyusul surat Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Nomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025 yang disebut memuat 18 dugaan pelanggaran terkait aktivitas perusahaan.
Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Taha, menilai pemerintah harus segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status dugaan pelanggaran tersebut, termasuk langkah penindakan yang akan dilakukan.
“Pemerintah jangan membiarkan persoalan ini berhenti sebagai dokumen administratif. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Risman kepada Redaksi Kierahapost.com, Senin (19/10/2026).
Sejumlah persoalan yang disebut dalam surat tersebut antara lain dugaan belum adanya persetujuan teknis pembuangan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta laporan pelaksanaan RKL-RPL.
Selain itu, terdapat sorotan terhadap belum tersedianya alat ukur debit air limbah, luasan area Exportable Final Ore (EFO) yang diduga melebihi dokumen UKL-UPL, serta fasilitas Exportable Transit Ore (ETO) yang disebut berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan berdekatan dengan sempadan Sungai Tewi.
Dugaan lainnya mencakup keberadaan kantor perusahaan, mes karyawan, dan bengkel kerja di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pembangunan fasilitas tersebut juga disebut belum dilengkapi kajian AMDAL yang dipersyaratkan.
Kondisi tanggul bukaan tambang dan saluran drainase yang dilaporkan tidak terawat, kolam pengendapan atau sediment pond yang disebut penuh dan tidak dikeruk, serta fasilitas pengolahan air limbah tambang yang dinilai minim turut menjadi sorotan.
BEM UNUTARA juga menyebut PT ANI tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Status seluruh dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi instansi berwenang.
Selain persoalan pertambangan dan lingkungan, BEM UNUTARA mendesak Polda Maluku Utara mengusut secara transparan kecelakaan yang menewaskan Jumanta, seorang pengendara sepeda motor.
BEM meminta penyidik menelusuri seluruh fakta terkait peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang relevan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan nyawa, sementara persoalan yang harus diperiksa justru tidak mendapatkan kejelasan. Kami mendesak kepolisian mengusut kematian Jumanta secara transparan dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik,” demikian pernyataan yang mencerminkan tuntutan BEM UNUTARA.
Meski demikian, hubungan antara kecelakaan yang menewaskan Jumanta dan aktivitas PT ANI belum dapat disimpulkan tanpa bukti serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
BEM UNUTARA menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan langkah konkret pemeriksaan terhadap PT ANI serta membuka dokumen pemeriksaan dan lampirannya kepada publik.
Kedua, mendesak pemerintah mencabut IUP PT ANI apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum sebagai dasar pencabutan izin.
Ketiga, meminta Polda Maluku Utara mengusut secara transparan kematian Jumanta dan menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Bagi BEM UNUTARA, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kelengkapan dokumen perusahaan, melainkan juga kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan di Halmahera Timur.
“Jangan biarkan dugaan pelanggaran pertambangan dan lingkungan berhenti di atas kertas. Pemerintah wajib memastikan hukum ditegakkan, lingkungan dilindungi, dan masyarakat mendapatkan kepastian,” tegasnya.







Tinggalkan Balasan