Bea Cukai Ternate Sita 390 Ribu Rokok Ilegal dan Ganja

Roko ilegal (Dok/ilustrasi)

TERNATE – Bea Cukai Ternate menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa ketentuan cukai, hingga narkotika jenis ganja dalam 18 kali penindakan sepanjang September 2026 di Maluku Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 390.680 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Marbol, HMIN, dan Humer. Petugas juga menyita 120,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal serta 800 gram ganja.

Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Ternate, Halmahera Timur, Morotai, dan Taliabu. Berbagai modus digunakan untuk mengedarkan barang ilegal, mulai dari pemberitahuan yang tidak sesuai atau misdeclaration, pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), hingga penjualan melalui toko eceran.

Angka penindakan pada September menambah panjang daftar pengungkapan kasus kepabeanan dan cukai oleh Bea Cukai Ternate. Sepanjang Januari hingga September 2026, total penindakan tercatat mencapai 92 kali.

Dalam periode tersebut, petugas mengamankan akumulasi 2.554.810 batang rokok ilegal dan 184,4 liter MMEA ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan disebut mencapai Rp 2.794.822.720.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat.

“Capaian 18 kali penindakan selama bulan September ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta narkotika di wilayah Maluku Utara,” kata Ary, Senin (19/10/2026).

Ia menyebut keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarpihak, termasuk informasi yang disampaikan masyarakat. Bea Cukai Ternate juga mengajak warga berperan aktif menolak peredaran barang ilegal.

Konsistensi penindakan diharapkan dapat menekan distribusi barang ilegal dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Namun, besarnya jumlah barang yang diamankan sepanjang sembilan bulan juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi, jasa pengiriman, dan perdagangan eceran tetap menjadi tantangan di Maluku Utara.

Bea Cukai Ternate menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini