Kacau Informasi Tahap II Aliong Mus! Aspidsus Kejati Malut Bilang Sudah, Kasi Penkum Sebut Belum

Foto Aspidus Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar kembali menjadi sorotan.Kali ini, perhatian publik tertuju pada simpang siur informasi terkait pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode.

Informasi yang beredar menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan. Namun, keterangan berbeda justru muncul dari internal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai status terbaru penanganan perkara tersebut.

Aspidsus Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran pelaksanaan tahap II terhadap Aliong Mus, membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar, tanggung jawab penanganan selanjutnya tahap penuntutan di bawah kendali Kejari Taliabu. Info selanjutnya tanyakan melalui Penkum ya,” ujar Jendra saat di konfirmasi,Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penanganan perkara telah beralih ke tahap penuntutan. Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy.

‎Saat dikonfirmasi, Matheos justru menyatakan bahwa tahap II perkara Aliong Mus belum dilakukan.

Perbedaan keterangan dari dua pejabat Kejati Maluku Utara ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Jika tahap II benar telah dilaksanakan, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai waktu penyerahan, penerimaan tersangka dan barang bukti, serta instansi yang kini menangani proses penuntutannya.

‎Sebaliknya, apabila tahap II belum dilakukan, penjelasan resmi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Perbedaan pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perkembangan perkara dugaan korupsi yang bernilai miliaran rupiah dan melibatkan mantan kepala daerah.

Keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai status perkara. Apalagi, informasi mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses hukum pidana.

Hingga informasi ini disusun, perbedaan keterangan antara Aspidsus dan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara masih memerlukan klarifikasi resmi untuk memastikan apakah tahap II terhadap Aliong Mus benar-benar telah dilaksanakan atau belum.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran Rp 17,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar. Besaran kerugian tersebut merupakan bagian dari dugaan dalam perkara yang harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sebelumnya, Kejati Maluku Utara juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 1.908.122.333 dari Aliong Mus. Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila unsur pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan.

Dalam dakwaan jaksa pada perkara terkait, nama Aliong Mus turut disebut dalam dugaan penerimaan aliran dana proyek dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Dalam perkara yang sama, tiga orang lainnya telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Mereka masing-masing Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayitno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu; serta Melankton, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Perkembangan perkara terhadap para terdakwa tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dalam pengusutan dugaan penyimpangan proyek pembangunan ISDA.

Simpang siur informasi mengenai tahap II Aliong Mus kini menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari Kejati Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini