Praktisi Hukum Desak Kejati Bongkar Harta Ikbal Ruray di Tengah Kasus Tunjangan Rp 139,2 M

Rumah mewah Ikbal Ruray di Kelurahan Salero (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Desakan keras dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak setengah hati menangani perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 senilai Rp 139,2 miliar.

Praktisi hukum Bhaktiar Husni meminta penyidik tak hanya fokus pada konstruksi perkara anggaran, tetapi juga segera membongkar dan menelusuri seluruh harta kekayaan Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, yang namanya disebut-sebut dalam pusaran kasus tersebut.

Menurut Bhaktiar, publik berhak mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara kebijakan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dengan lonjakan kekayaan pejabat yang saat itu memiliki peran strategis dalam pembahasan APBD.

“Jangan berhenti di angka Rp 139,2 miliar. Telusuri juga siapa yang paling diuntungkan. Jika ada peningkatan harta yang tidak wajar, itu harus dibuka seterang-terangnya,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menilai, posisi Ikbal saat pembahasan anggaran sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk mendalami perannya secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Bhaktiar juga menyoroti laporan LHKPN yang mencatat total kekayaan Rp 5,69 miliar. Angka tersebut, menurutnya, patut diuji dengan kondisi riil di lapangan yang menunjukkan adanya kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah.

“Kalau laporan resmi Rp 5,69 miliar, sementara di lapangan terlihat aset mewah, rumah megah dan ruko, maka itu wajib diuji. Kejati jangan takut menyentuh elit,” ujarnya lantang.

‎Ia menegaskan, penelusuran harta kekayaan bukan bentuk serangan pribadi, melainkan bagian dari proses hukum untuk memastikan tidak ada praktik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang bersembunyi di balik kekuasaan.

“Ini soal integritas lembaga. Kalau Ketua DPRD saja diduga hartanya janggal, bagaimana publik bisa percaya? Jangan ada tebang pilih,” tandasnya.

Sementara itu, Kejati Maluku Utara telah meningkatkan status perkara tunjangan DPRD ke tahap penyidikan dan memeriksa sekitar 20 orang dari unsur eksekutif dan legislatif, termasuk pejabat tinggi pemerintah daerah serta pimpinan DPRD periode 2019 – 2024.

‎Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Tekanan agar aktor yang paling bertanggung jawab segera diumumkan sebagai tersangka semakin menguat, sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Maluku Utara tidak tunduk pada kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini