Polsek Ternate Utara Gagalkan Peredaran Cap Tikus, Ratusan Kantong Disita di Pelabuhan Dufa-Dufa

Polsek Ternate Utara amankan ratusan miras di Pelabuhan Dufa-Dufa (Foto/istimewa)

TERNATE – Aparat Kepolisian Resor Ternate melalui Polsek Ternate Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.

‎Dalam razia yang digelar pada Sabtu (18/4/2026), petugas berhasil menggagalkan distribusi ratusan kantong miras tradisional jenis cap tikus di wilayah Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah II, Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Unit Resmob dan Intelkam Polsek Ternate Utara, bersama Bhabinkamtibmas setempat. Razia dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pengiriman miras melalui jalur laut.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 18.10 WIT, yang menyebutkan adanya miras yang dititipkan di sebuah speedboat dengan rute Jailolo – Ternate.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan di kapal,” ungkapnya.

Sekitar pukul 18.30 WIT, petugas menemukan barang bukti berupa 225 kantong miras jenis cap tikus yang dikemas dalam dua kardus serta tiga ransel loreng. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada satu pun penumpang maupun pihak di lokasi yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ternate Utara guna proses lebih lanjut.

Razia berakhir pada pukul 18.50 WIT dalam kondisi aman dan kondusif. Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi miras ilegal, khususnya melalui pelabuhan, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Ternate Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini