Kejari Tidore Geledah Kantor DKP dan BPKAD Maluku Utara Kasus Korupsi TPI Goto 2021
SOFIFI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Senin (2/3/2026).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara,bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Patrik Elsafan Toreh, beserta tim penyidik.
Sabar mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto Tahun Anggaran 2021 di lingkup DKP Provinsi Maluku Utara.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan TPI Goto Tahun Anggaran 2021. Kami mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar Sabar.
Tim penyidik tiba di Kantor DKP Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Jalan Tuna 06, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, sekitar pukul 10.15 WIT. Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 11.50 WIT dan penyidik membawa sejumlah dokumen yang dianggap relevan.
Usai dari DKP, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor BPKAD Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Tim tiba sekitar pukul 14.00 WIT dan kembali melakukan penelusuran dokumen serta file terkait pengelolaan keuangan proyek.
“Dari kedua lokasi, kami menyita sejumlah dokumen dan file yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek TPI Goto. Dokumen-dokumen ini akan kami pelajari dan dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Sekitar pukul 14.40 WIT, proses penggeledahan di BPKAD selesai dilaksanakan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 14.45 WIT dalam situasi aman dan kondusif, dengan pengawalan personel Kodim 1505/Tidore.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-89/Q.2.11/Fd.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Soasio Nomor: 5/PenPid.B-GLD/2026/PN Sos tertanggal 27 Februari 2026.
Sabar menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang telah diamankan.
“Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang dan profesional. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan