Oknum Anggota DPRD Malut Dipolisikan, Seruan “Baku Bunuh” Picu Laporan Hukum
TERNATE – Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat Aksandry Kitong resmi dipolisikan usai pernyataan kontroversialnya di grup WhatsApp viral dan menuai kecaman publik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hj Ahmad, melalui kuasa hukumnya, Hairun Rizal, setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga berisi kalimat provokatif “baku bunuh”.
Ucapan tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Halmahera Utara yang selama ini berupaya menjaga stabilitas keamanan.
“Kami secara resmi telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan,” tegas Hairun Rizal saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp telah dikantongi dan akan dijadikan dasar laporan ke pihak kepolisian.
Hairun menilai, sebagai pejabat publik, pernyataan yang disampaikan oknum anggota DPRD tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi menghasut masyarakat.
“Ini bukan sekadar ucapan biasa. Ini bisa berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Laporan tersebut akan diajukan ke Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penghasutan.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 juga dikenakan, terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Pihak pelapor juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, serta tetap menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami harap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan