Empat Eks Casis Bintara Polri Resmi Ditahan Jaksa Kasus Dugaan Pemerkosaan Bergilir di Ternate
TERNATE – Empat mantan calon siswa (casis) Bintara Polri resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang sempat menggemparkan masyarakat.
Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit PPA Polres Ternate kepada pihak jaksa, pada Senin, 27 April 2026, di ruang Pidum Kejari Ternate.
Empat tersangka masing-masing berinisial MRL (22 tahun), FK (21 tahun), ARS (19 tahun), dan MIS (21 tahun). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual secara bersama-sama terhadap korban berinisial PAP.
Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu mengatakan, setelah menerima pelimpahan perkara, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan administrasi dan penelitian barang bukti.
“Benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit PPA Polres Ternate kepada kami selaku JPU. Untuk kepentingan penuntutan, keempat tersangka telah kami tahan di Rutan Jambula,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Usai pemeriksaan, keempat tersangka yang didampingi kuasa hukum langsung digiring ke Rutan Jambula untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2026.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa yang terjadi pada April 2025. Saat itu, korban diduga diajak ke sebuah kamar kos milik salah satu tersangka, MIS, di Kota Ternate. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh para pelaku.
Perkara ini sempat menjadi sorotan publik lantaran para tersangka diketahui merupakan eks casis Bintara Polri. Proses hukum yang berjalan hampir satu tahun itu akhirnya memasuki tahap penuntutan.
Keluarga korban pun menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejari Ternate, yang dinilai telah serius menangani kasus tersebut hingga ke tahap penahanan para tersangka.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bahwa tindak kekerasan seksual akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan