Kajati Ingatkan Bahaya Kontrak Payung: Salah Administrasi Bisa Berujung Pidana
SOFIFI – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, melontarkan peringatan keras terkait potensi masalah hukum dalam penerapan kontrak payung, khususnya pada proyek konstruksi dan program pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan launching kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/5/2026).
Dalam arahannya, Sufari menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi seluruh pihak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Hati-hati kita bersama-sama di sini, harus betul-betul profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kontrak payung memang menjadi dasar hukum, namun tetap memiliki potensi risiko jika tidak disertai dokumen turunan yang jelas. Salah satu titik rawan adalah ketika surat pesanan tidak mencantumkan aspek teknis, harga satuan, hingga jangka waktu secara rinci.
“Kalau itu tidak jelas, berpotensi terjadi wanprestasi,” ujarnya.
Sufari juga mengingatkan agar hubungan kerja yang bersifat kolegial tidak mengaburkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
“Kita boleh berteman, tapi jangan tinggalkan profesionalisme. Ketelitian itu penting, karena sahabat pun bisa ‘memakan’ kita jika kita tidak waspada,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti potensi masalah dalam perubahan kontrak, baik dari sisi ruang lingkup pekerjaan maupun nilai anggaran setelah kontrak ditandatangani. Menurutnya, perubahan tersebut harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Kajati juga menyinggung risiko ketidaksesuaian harga dalam kontrak payung. Ia menjelaskan, harga yang ditetapkan di awal bisa menjadi persoalan ketika terjadi fluktuasi pasar.
“Penyedia bisa dirugikan jika harga bahan naik, sementara pemerintah sebagai pembeli juga bisa dirugikan jika harga pasar justru turun,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan potensi risiko administrasi hingga pidana yang kerap muncul di akhir tahun anggaran. Hal ini biasanya berkaitan dengan keterlambatan penerbitan surat pesanan atau kesalahan administratif lainnya.
“Dalam kontrak payung ini, administrasi harus benar-benar dipastikan. Satu kesalahan saja bisa dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Jaksa dua bintang itu pun meminta seluruh kepala dinas (Kadis) dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan guna menghindari temuan audit maupun persoalan hukum di kemudian hari.










Tinggalkan Balasan