Dugaan “Cuci Anggaran” Speed Boat Bupati Halsel Disorot, FAKI Desak Kejati Turun Tangan

Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

HALSEL – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, dugaan mengarah pada praktik “pemutihan” atau “cuci anggaran” pembiayaan speed boat milik Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang disebut ditutupi melalui pos belanja makan dan minum pada Bagian Umum dan Perlengkapan Pemda Halsel Tahun Anggaran 2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran ratusan juta rupiah yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum pemerintahan daerah diduga dialihkan untuk membiayai fasilitas speed boat kepala daerah.

‎Dugaan tersebut langsung memantik reaksi keras dari Front Anti Korupsi Indonesia. Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purasan, menilai dugaan itu bukan persoalan biasa karena berkaitan dengan penggunaan uang rakyat yang diduga tidak sesuai peruntukan.

‎“Kalau benar anggaran makan minum dipakai untuk menutupi belanja speed boat, ini sudah masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ini serius dan harus dibongkar,” tegas Dani, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, praktik pergeseran anggaran seperti itu sangat berbahaya karena diduga dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam pengelolaan APBD untuk kepentingan tertentu.

FAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Bagian Umum dan Perlengkapan Pemda Halsel, khususnya seluruh item belanja makan dan minum Tahun Anggaran 2024.

“Jangan tunggu ramai baru bergerak. Kejati harus segera panggil semua pihak terkait, termasuk bupati dan pejabat Bagian Umum. Kalau ada penyimpangan, proses hukum harus jalan,” ujarnya.

FAKI juga meminta dilakukan audit total terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Pemda Halsel agar dugaan penyimpangan dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Dani menegaskan, APBD merupakan uang rakyat yang wajib digunakan sesuai aturan dan peruntukannya, bukan untuk menutupi fasilitas pejabat.

“Rakyat lagi susah, tapi kalau anggaran daerah justru dipakai untuk kepentingan tertentu, ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

‎Dalam aturan hukum, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta regulasi pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan setiap belanja dilakukan sesuai nomenklatur dan tujuan penggunaannya.

FAKI Maluku Utara memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Bahkan, mereka mengancam menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila dugaan itu tidak segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan pihaknya pada prinsipnya membutuhkan laporan resmi sebagai dasar untuk melakukan langkah hukum.

“Yang menjadi starting point adalah laporan. Meskipun informasi ini telah kami dengar beberapa minggu lalu, tetapi alangkah baiknya ada laporan resmi sebagai dasar kami bertindak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan APBD melalui pos makan dan minum untuk pembiayaan speed boat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini