Ditlantas Polda Malut Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan SIM B2 Umum Palsu
TERNATE – Praktik dugaan mafia Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di Maluku Utara. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara kini membentuk tim asistensi khusus untuk membongkar dugaan penerbitan SIM B2 Umum palsu di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Langkah tegas tersebut diambil setelah adanya laporan resmi dari Polres Tidore Kepulauan terkait temuan SIM yang diduga tidak sah dan mencurigakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Doni Hermawan menegaskan, tim asistensi akan mengusut tuntas seluruh proses penerbitan SIM tersebut, mulai dari tahapan registrasi hingga pemeriksaan fisik material kartu SIM yang dicetak.
“Kami dalami semuanya, mulai dari data registrasi sampai keaslian material SIM yang diterbitkan,” tegas Doni saat dikonfirmasi di Ternate, Jumat (22/5/2026).
Tak hanya itu, Ditlantas Polda Malut juga langsung berkoordinasi dengan Satpas SIM Polda Metro Jaya karena SIM yang ditemukan tersebut diketahui diterbitkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“SIM ini diterbitkan oleh Satpas Polda Metro Jaya sehingga kita koordinasi langsung dengan mereka untuk memastikan keasliannya,” katanya.
Doni mengungkapkan, praktik seperti ini sebenarnya sudah beberapa kali ditemukan di sejumlah daerah lain, namun kasus serupa baru pertama kali terungkap di Maluku Utara.
Karena itu, pihaknya memastikan penyelidikan akan dilakukan secara serius hingga aktor di balik dugaan penerbitan SIM palsu tersebut terungkap.
“Modus seperti ini sudah beberapa kali terjadi, tapi untuk Maluku Utara baru pertama ditemukan. Kami akan dalami sampai tuntas,” ungkapnya.
Ia juga memastikan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan SIM tersebut palsu baik dari sisi data maupun material kartu, maka dipastikan tidak ada keterlibatan petugas resmi penerbit SIM di internal Satlantas.
“Kalau terbukti palsu dari data dan materialnya, berarti itu tidak melalui prosedur resmi. Karena itu kami sudah mengingatkan seluruh Satlantas jajaran agar tidak menerbitkan SIM di luar mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Ditlantas Polda Maluku Utara karena diduga melibatkan praktik peredaran SIM ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas serta mencoreng institusi pelayanan publik.










Tinggalkan Balasan