Pemda Halbar Tutup Pendakian Gunung Ibu, Warga Dilarang Masuk Radius Bahaya

Kierahapost.com Riski Samsudin
Gunung Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Foto/istimewa)

HALBAR – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pendakian wisata dan membatasi aktivitas masyarakat di kawasan Gunung Api Ibu menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik gunung tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Ibu Nomor: 837/LAP/GL.03/BGL/2026.
‎Saat ini, Gunung Ibu berada pada Status Level II atau Waspada.

Bupati Halmahera Barat, James Uang, menegaskan langkah tersebut diambil demi menjamin keselamatan masyarakat, wisatawan, pendaki, hingga pelaku usaha wisata yang beraktivitas di sekitar kawasan gunung.

“Pemerintah daerah memandang perlu menetapkan penghentian sementara aktivitas pendakian dan pembatasan aktivitas masyarakat di kawasan Gunung Ibu demi keselamatan bersama,” ujar James, Sabtu (23/5/2026).

Dalam instruksi tersebut, masyarakat dilarang melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif Gunung Ibu dan perluasan sektoral sejauh 3,5 kilometer ke arah utara bukaan kawah.

Larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat, wisatawan, komunitas pendaki, pemandu wisata, hingga pelaku usaha pariwisata sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari pemerintah daerah.

‎James juga menginstruksikan Camat Ibu dan Camat Tabaru, pemerintah desa di sekitar kawasan gunung, BPBD, Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga, serta seluruh pihak terkait untuk melakukan pengawasan ketat dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasuki zona berbahaya.

‎“Menghentikan sementara seluruh aktivitas pendakian wisata dan aktivitas masyarakat lainnya pada kawasan Gunung Ibu dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif dan perluasan sektoral 3,5 kilometer ke arah utara,” tegasnya.

Selain melakukan pengawasan, masyarakat juga diminta tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti seluruh arahan resmi pemerintah maupun instansi kebencanaan.

Pemkab Halbar melalui BPBD juga diminta terus berkoordinasi intensif dengan PVMBG, Kementerian ESDM, Badan Geologi, serta Pos Pengamatan Gunung Api Ibu guna memantau perkembangan aktivitas vulkanik terkini.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini