DKP Malut Bongkar Banyak Rumpon Ilegal di Jailolo, Nelayan Diminta Segera Urus Izin

Kierahapost.com Riski Samsudin
Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Provinsi Malut, Abdullah Suleman (Foto/Diaz/kierahapost.com)

HALBAR – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara mulai menyoroti maraknya pemasangan rumpon tanpa izin di wilayah pesisir Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Melalui kegiatan sosialisasi di Desa Saria, Senin (25/5/2026).

‎DKP menegaskan seluruh pemilik rumpon wajib mengurus legalitas agar tidak dianggap ilegal.

Kegiatan sosialisasi terkait perizinan berusaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) itu dipusatkan di Kantor Desa Saria dan dihadiri Kepala DKP Halmahera Barat Agustinus Maholle, penyuluh perikanan, pemerintah desa, BPD hingga masyarakat nelayan.

Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Provinsi Malut, Abdullah Suleman mengatakan, Desa Saria dipilih karena merupakan salah satu desa nelayan dengan aktivitas pemasangan rumpon yang cukup tinggi.

“Kami ingin masyarakat nelayan memahami pentingnya perizinan berbasis online agar seluruh rumpon yang dipasang memiliki legalitas dan sesuai aturan,” kata Abdullah usai kegiatan.

Ia mengungkapkan, banyak rumpon yang saat ini tersebar di wilayah pesisir Jailolo maupun Desa Saria belum memiliki izin resmi sehingga statusnya masih ilegal.

“Kalau tidak memiliki izin berarti statusnya ilegal. Kami berharap masyarakat segera mengurus izin agar punya legal standing yang kuat,” tegasnya.

Menurut Abdullah, legalitas rumpon sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi nelayan apabila terjadi persoalan di lapangan, termasuk dugaan pemutusan rumpon oleh pihak tertentu.

‎“Kalau terjadi apa-apa bisa dilaporkan ke pemerintah maupun Polairud sehingga tidak sembarang orang bertindak,” ujarnya.

DKP Malut juga mulai menelusuri keberadaan kelompok rumpon milik pengusaha luar daerah yang diduga beroperasi di sejumlah perairan Maluku Utara, termasuk wilayah Halmahera Barat hingga Tanjung Jere, Galela.

‎“Kami menerima beberapa laporan terkait pajeko dan kelompok rumpon milik pengusaha luar. Ini sementara kami identifikasi sampai ke Halmahera Barat dan akan terus dilakukan pengawasan hingga Pulau Morotai,” ungkap Abdullah.

Ia menjelaskan, kewenangan pengawasan dan penerbitan izin DKP Provinsi berlaku untuk wilayah laut di bawah 12 mil, sementara di atas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam sosialisasi itu, Abdullah juga menjelaskan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga KKPRL dinilai tidak rumit. Nelayan hanya perlu melengkapi dokumen dasar seperti KTP dan persyaratan teknis terkait lokasi pemasangan rumpon.

“Aspek teknis juga diperhatikan, seperti kekuatan arus, jalur pelayaran kapal hingga titik koordinat rumpon agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran,” jelasnya.
‎Terkait biaya pengurusan KKPRL, Abdullah menyebut pembayaran dilakukan langsung ke pemerintah pusat melalui mekanisme PNBP.

‎“Kalau untuk rumpon ukuran kecil, hitungannya tidak terlalu besar. Sedangkan pengurusan di PTSP juga tidak sampai satu juta rupiah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini