BEM UNUTARA Bongkar Dugaan Pencemaran PT ARA dan PT JAS, Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Foto istimewa

TERNATE – BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) melontarkan kritik keras terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT ARA dan PT JAS.Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai.

Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, mengungkapkan hasil pengujian yang dilakukan perusahaan menunjukkan sejumlah parameter pencemaran yang patut menjadi perhatian serius. Temuan tingginya Total Suspended Solid (TSS), fosfat, serta fecal coliform diduga menjadi indikasi buruknya pengelolaan limbah dan pengendalian sedimentasi di area operasional perusahaan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan yang harus segera diusut. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini,” tegas Risman, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, tingginya kandungan TSS hingga ratusan miligram per liter serta temuan fosfat dan fecal coliform diduga berasal dari sedimentasi dan limbah domestik yang tidak tertangani secara optimal.Kondisi tersebut mengarah pada dugaan kegagalan pengelolaan sediment pond maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan.

Risman menjelaskan, meskipun kadar logam nikel yang ditemukan masih berada di bawah ambang batas baku mutu, hal itu tidak menghilangkan dugaan terjadinya pencemaran. Sebab, pencemaran dapat terjadi akibat tingginya beban sedimen maupun limbah domestik yang masuk ke badan sungai.

“Jangan hanya berpatokan pada kadar nikel. Tingginya TSS, fosfat dan bakteri fecal coliform merupakan alarm serius bahwa lingkungan sedang terancam. Ini harus menjadi perhatian utama pemerintah,” ujarnya.

BEM UNUTARA mendesak Balai Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara segera melakukan pengambilan sampel pembanding menggunakan laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

‎Selain itu, audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah PT ARA dan PT JAS juga harus dilakukan.

“Kami meminta audit lingkungan secara total. Sediment pond, IPAL, hingga seluruh sistem pengelolaan limbah perusahaan harus diperiksa. Jika terbukti melanggar, jangan hanya diberikan teguran, tetapi harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

‎Risman menegaskan, dugaan pencemaran lingkungan merupakan persoalan yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan ekosistem dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air di sekitar wilayah tersebut.

Karena itu, BEM UNUTARA menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Bahkan, pihaknya akan menyurati jaringan BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se-Nusantara guna mendorong pengawasan bersama dan meminta keterlibatan langsung Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian ESDM.

“Kami tidak akan diam. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum lingkungan,” tegasnya.

BEM UNUTARA juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

“Kami meminta pemerintah bertindak cepat sebelum dampak lingkungan yang lebih besar terjadi. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini