Kejari Periksa Plt Kadis Perikanan, Bongkar Dugaan Korupsi Koperasi Andalan Dishub Kota Ternate
TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama yang melibatkan Koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejari Ternate telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Nandi Naser, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate.
Kajari Ternate Syamsidar Monoarfa,melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang telah berjalan selama 14 hari kerja. Hingga kini, sekitar 10 orang telah dimintai keterangan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.
“Kami melakukan permintaan klarifikasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum di Dinas Perhubungan pada tahun 2022 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Andi saat di konfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, tim penyelidik menemukan indikasi adanya dana yang seharusnya disetorkan ke kas daerah namun diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Sudah ada indikasi dana yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi disalahgunakan. Namun tim penyelidik masih terus mencari dan mengumpulkan fakta-fakta untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau tidak,” ujarnya.
Andi mengungkapkan, Nandi Naser telah dipanggil dan memberikan keterangan sesuai pengetahuannya saat menjabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Ternate.
“Kemarin yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan memberikan penjelasan versi beliau. Kami juga akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang mengetahui pengelolaan retribusi tersebut pada tahun 2020 hingga 2022,” jelasnya.
Penyelidikan juga difokuskan pada mekanisme kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Ternate dengan Koperasi Andalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama.
Menurut Andi, berdasarkan rekomendasi BPK, Koperasi Andalan sudah tidak lagi diberikan kewenangan melakukan penagihan retribusi. Karena itu, penyidik perlu mengkaji apakah kerja sama yang pernah dijalankan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mengkritisi kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan Koperasi Andalan, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Termasuk bagaimana operasional koperasi tersebut berjalan hingga proses pembubarannya,” katanya.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat estimasi dana retribusi pelayanan tempat usaha yang belum disetorkan ke kas daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp 400 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari hasil pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama yang dilakukan melalui Koperasi Andalan di bawah Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Saat ini, tim penyelidik Kejari Ternate masih mendalami aliran dana, mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan dana retribusi tersebut.














Tinggalkan Balasan