Kejati Periksa Pengurus dan Penyedia Catering dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp 12 Miliar
TERNATE – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar Tahun Anggaran 2024 terus bergulir.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembali memeriksa dua saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matulessy mengatakan, dua saksi yang diperiksa terdiri dari penyedia jasa catering dan salah satu pengurus bidang di KONI Maluku Utara.
“Pada pemeriksaan kemarin, penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni penyedia catering dan salah satu pengurus bidang KONI,” kata Matulessy, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Dari hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 553,2 juta. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan hingga 5 Mei 2025.
Nilai anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri aliran penggunaan dana hibah serta menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul dalam pengelolaan anggaran KONI tahun 2024.
Selain itu, penyidik juga menemukan sedikitnya 14 item belanja yang terindikasi bermasalah. Sejumlah pengeluaran tersebut diduga tidak didukung dokumen administrasi yang lengkap sehingga keabsahannya masih diragukan.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI yang nilainya mencapai Rp 12 miliar.
Hingga saat ini, Kejati Maluku Utara masih terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan guna memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Kami juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi tambahan guna mengungkap secara terang dugaan korupsi dana hibah KONI yang nilainya mencapai Rp12 miliar itu,” tandasnya.














Tinggalkan Balasan