Kuasa Hukum Apresiasi Satreskrim Polres Halbar, Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Naik Tahap Penyidikan

Wahyuningsih Madilis (Foto/istimewa)

HALBAR – Kuasa hukum pelapor, Wahyuningsih Madilis dan Syafrin S. Aman, memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Halmahera Barat telah meningkatkan perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik di Desa Gamomeng ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/23/VI/RES.1.14/2026/RESKRIM. Dalam perkara ini, lima orang terlapor kini resmi menjalani proses hukum pada tahap penyidikan.

‎Kuasa hukum pelapor, Wahyuningsih Madilis, mengatakan langkah yang diambil penyidik menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang diajukan kliennya.

“Kami memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Halmahera Barat yang telah bekerja secara profesional dan objektif hingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan langkah penting untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Kami menilai penyidik telah bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana yang sedang dilakukan oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Halbar,” katanya.

Senada disampaikan Syafrin S. Aman. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun para terlapor.

“Kami berharap perkara ini segera memiliki kepastian hukum. Semua pihak tentu menginginkan proses yang transparan dan berkeadilan agar kebenaran dapat terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 482 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman.

Naiknya perkara ke tahap penyidikan menandakan penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dan kini fokus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang disebut-sebut telah menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan terhadap korban. Dengan dimulainya penyidikan, publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini