Kapolres Perintahkan Kasat Reskrim Sikat Mafia Kayu Ilegal di Ternate
TERNATE – Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik peredaran kayu ilegal di wilayah Kota Ternate.
Orang nomor satu di Polres Ternate itu memerintahkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim untuk segera turun ke lapangan menyisir seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan kayu ilegal.
Perintah tersebut dikeluarkan menyusul adanya informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas penampungan, pengangkutan, hingga perdagangan kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
”Saya akan buatkan surat perintah untuk Tipidter turun langsung mengecek tempat-tempat penampungan kayu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anita saat di konfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Kapolres juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan siapa saja oknum yang diduga terlibat dalam praktik bisnis kayu ilegal tersebut. Menurutnya, setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
”Kalau memang ada informasi, silakan sampaikan kepada kami. Tidak masalah menyebutkan nama oknum yang diduga terlibat. Semua akan kami dalami dan selidiki,” katanya.
AKBP Anita menegaskan, aktivitas pengambilan, pengangkutan, hingga penampungan kayu memiliki aturan hukum yang jelas. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan penebangan tanpa izin, mengangkut kayu tanpa dokumen sah, atau menampung hasil hutan ilegal dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.
“Kita akan lihat unsur pelanggarannya. Jika menjual kayu ilegal tanpa surat yang sah, tentu ada pasal yang diterapkan. Jika penampungnya tidak memiliki izin atau kayu yang ditampung berasal dari sumber ilegal, semuanya akan diproses sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Langkah Kapolres Ternate ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi para pelaku bisnis kayu ilegal yang selama ini diduga beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran hasil hutan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dengan diterjunkannya Unit Tipidter ke lapangan, seluruh lokasi penampungan kayu yang dicurigai bakal diperiksa, termasuk legalitas usaha, asal-usul kayu, serta dokumen pengangkutan yang dimiliki.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum. Jika ada bukti dan ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan