Bongkar Kayu Diduga Ilegal di Belakang Kantor Dukcapil, Pangkalan di Jati Disorot

Bongkar Kayu Diduga Ilegal di Belakang Kantor Dukcapil (Foto/istimewa)

TERNATE – Dugaan praktik peredaran kayu ilegal di Kota Ternate kembali mencuat. Sebuah truk berwarna putih yang mengangkut puluhan batang kayu diduga ilegal tertangkap sedang membongkar muatan di sebuah pangkalan kayu yang berada di belakang Kantor Dukcapil, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (18/6/2026).

Pantauan kierahapost.com di lokasi menunjukkan aktivitas bongkar muat kayu berlangsung di pangkalan yang diketahui bernama UD Mandiri. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Munculnya aktivitas tersebut memicu kecurigaan warga yang selama ini menilai praktik pemasokan kayu dari Halmahera Selatan ke sejumlah pangkalan di Kota Ternate masih berlangsung tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait.

‎Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, truk yang membongkar kayu di lokasi tersebut bukan yang pertama. Menurutnya, aktivitas serupa sudah berulang kali terjadi.

“Baru tadi satu truk lagi bongkar di situ. Setahu saya kayu-kayu itu dari Gane Timur. Sudah lama aktivitas seperti itu berjalan,” ungkapnya.

Ia bahkan menegaskan akan melaporkan sejumlah pangkalan yang diduga menerima pasokan kayu ilegal kepada aparat penegak hukum.

“Saya sementara kumpulkan data. Dalam waktu dekat saya akan buat laporan resmi ke polisi. Pangkalan-pangkalan yang selama ini diduga menerima kayu ilegal harus diperiksa. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

‎Dugaan adanya pangkalan yang menjadi tempat penampungan kayu ilegal dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga dapat mempercepat kerusakan kawasan hutan di Maluku Utara.

Ia meminta aparat kepolisian, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, serta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kayu yang dibongkar, termasuk dokumen asal-usul dan izin pengangkutannya.

“Kalau memang legal, tunjukkan dokumennya. Tapi kalau tidak memiliki dokumen resmi, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini