ASN Diduga Main Kayu Ilegal di Pangkalan Kalumata, KPH dan Polisi Didesak Usut Aliran Bisnisnya

Pangkalan kayu di Kalumata Ternate Selatan (Foto/istimewa)

TERNATE – Praktik peredaran kayu ilegal di Maluku Utara kembali mencuat. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Tengah berinisial Mus, diduga menjadi penadah sekaligus pelaku usaha kayu ilegal yang memasok dan menjual hasil hutan tanpa dokumen resmi di Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun kierahapost.com menyebutkan, Mus diduga mengendalikan bisnis kayu yang berasal dari Pulau Halmahera dan dipasarkan melalui pangkalan kayu di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin usaha di sektor industri pengolahan maupun perdagangan hasil hutan.

Ironisnya, meski Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang menjadi instrumen pengawasan peredaran kayu saat ini diketahui tengah diblokir oleh Kementerian Kehutanan, peredaran kayu diduga ilegal justru masih bebas berlangsung.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan hasil hutan di Maluku Utara.

Sejumlah warga menilai praktik tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

‎Salah satu warga Kota Ternate, Anto, meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha kayu yang diduga tidak memiliki legalitas.

“KPH jangan tutup mata. Jika benar ada aktivitas jual beli kayu tanpa izin dan dokumen resmi, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai negara dirugikan dan pelaku merasa kebal hukum,” tegas Anto.

‎Selain itu, Anto juga mendesak Polda Maluku Utara untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum ASN dalam bisnis kayu ilegal.

Menurutnya, status sebagai aparatur negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.

Dasar hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pada Pasal 12 huruf e, h, k, dan l disebutkan bahwa setiap orang dilarang membeli, menjual, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang diketahui berasal dari pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda mulai Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, kierahapost.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke oknum ASN guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini