Tak Ada Tempat bagi Mafia BBM, Kapolda Kerahkan Tim Sisir Seluruh SPBU
SOFIFI – Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, menyatakan perang terhadap praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Langkah tegas itu ditandai dengan perintah langsung kepada sejumlah satuan kerja di lingkungan Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Maluku Utara.
Perintah tersebut dikeluarkan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait dugaan pengisian BBM menggunakan jerigen, tangki rakitan hingga kendaraan tertentu yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Praktik tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab utama terjadinya antrean panjang dan kelangkaan BBM di sejumlah daerah.
Kapolda menegaskan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah diperintahkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan secara menyeluruh.
”Menindaklanjuti laporan masyarakat, saya perintahkan seluruh jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan di SPBU-SPBU. Kami akan telusuri dugaan pengisian menggunakan jerigen, tangki rakitan maupun modus lain yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Kapolda, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, distribusi BBM subsidi harus dipastikan tepat sasaran dan tidak boleh dikuasai oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik penimbunan maupun penyaluran ilegal.
Kapolda mengaku pihaknya juga menaruh perhatian serius terhadap sering terjadinya kekosongan BBM subsidi di sejumlah SPBU. Padahal berdasarkan informasi dari Pertamina, stok BBM subsidi masih tersedia dan seharusnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan ke mana distribusi BBM itu berjalan. Jika stok tersedia tetapi masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, maka tentu ada yang harus ditelusuri dan diawasi,” katanya.
Polda Maluku Utara juga akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut BBM guna memastikan distribusi dilakukan sesuai mekanisme dan lokasi resmi yang telah ditetapkan.
Kapolda menegaskan tidak akan ada ruang bagi pelaku penimbunan maupun pihak yang mencoba bermain dalam distribusi BBM subsidi. Seluruh pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat. Jika ditemukan praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih jauh, Kapolda mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk apabila ditemukan adanya oknum aparat yang terlibat atau membekingi praktik ilegal tersebut.
“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pelaku maupun pihak yang membekingi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada oknum yang kebal hukum,” tegasnya.
Kapolda juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM di lapangan. Warga diminta mendokumentasikan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, pengisian yang mengutamakan pengecer, maupun aktivitas mencurigakan lainnya di SPBU.
“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik penimbunan dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,”tandasnya.















Tinggalkan Balasan