Usai Aliong Mus di tahan, Warga Desak Kejati Segera Umumkan Tersangka Kasus KONI dan Tunjangan DPRD Malut
TERNATE – Penetapan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)/ISDA senilai Rp 17,5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendapat apresiasi dari masyarakat.
Di sisi lain, publik kini mendesak Kejati Maluku Utara segera mengumumkan tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi besar lainnya, yakni dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Salah satu warga Maluku Utara, Zainal, mengapresiasi langkah tegas Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, yang telah menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Menurutnya, keberanian Kejati harus dibuktikan dengan menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani.
”Kami mengapresiasi Kajati Maluku Utara yang telah menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Namun kami juga meminta agar Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara dan kasus tunjangan DPRD Maluku Utara,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara diketahui memiliki nilai mencapai Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati telah menemukan sedikitnya 14 item belanja yang diduga bermasalah karena tidak didukung dokumen administrasi yang lengkap sehingga keabsahannya masih diragukan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI yang saat ini masih terus didalami penyidik dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Selain itu, Kejati Maluku Utara juga sedang menangani dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024. Nilai anggaran yang diselidiki mencapai Rp 139.277.205.930 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti. Proses penetapan tersangka disebut tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
”Kami berharap Kejati Maluku Utara tetap konsisten menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi tanpa pandang bulu,”tandasnya.







Tinggalkan Balasan