21 OPD Pemprov Maluku Utara Belum Tuntaskan Temuan BPK, Kerugian Negara Nyaris Rp 2 Miliar Masih Menggantung
SOFIFI – Dibalik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menyisakan pekerjaan rumah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedikitnya 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat belum menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Total sisa temuan yang belum dituntaskan mencapai Rp 1.986.212.708,85.
Berdasarkan rekapitulasi pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh keirahapost.com, Senin (29/6/2026), temuan tersebut didominasi kelebihan pembayaran belanja yang belum dikembalikan ke kas daerah, serta dokumen administrasi dan bukti setor yang belum disampaikan atau masih belum lengkap.
Meski kembali meraih opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Opini WTP sendiri tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari temuan.
Dari seluruh OPD yang masuk dalam daftar pemantauan yaitu.
OPD tersebut masuk dalam daftar pemantauan dengan total sisa temuan mencapai Rp 1.986.212.708,85.
Adapun rincian OPD yang masih memiliki kewajiban tindak lanjut sebagai berikut:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): sisa Rp 1.066.801.080,44, dokumen dan bukti setor belum disampaikan.
2. RSUD dr. Chasan Boesoirie: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
3. Dinas Pertanian: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
4. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah: sisa Rp 264.329.000,00, dokumen dan bukti setor belum disampaikan.
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: sisa Rp 209.700.778,36, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
7. Biro Hukum: sisa Rp 3.040.000,00, dokumen dan bukti setor belum disampaikan.
8. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan: sisa Rp 0,01, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
9. Biro Pengadaan Barang dan Jasa: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
10. Badan Kepegawaian Daerah: dokumen dan bukti setor sesuai.
11. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: dokumen administrasi sesuai.
12. Sekretariat DPRD: dokumen administrasi belum lengkap.
13. Biro Kesejahteraan Rakyat: dokumen administrasi sesuai.
14. Dinas Sosial: sisa Rp 66.011.630,04, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
15. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral: sisa Rp 16.198.000,00, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
16. Dinas Lingkungan Hidup: sisa Rp 31.308.500,00, bukti setor belum lengkap.
17. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
18. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: sisa Rp 46.299.167,02, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
19. Rumah Sakit Umum Sofifi: sisa Rp 282.524.552,00, bukti setor belum lengkap.
20. Rumah Sakit Jiwa: dokumen administrasi sesuai.
21. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): dokumen administrasi sesuai.
Data tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah temuan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
Baik itu pengembalian kelebihan pembayaran maupun penyampaian dokumen administrasi dan bukti setor sebagaimana rekomendasi BPK.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, menegaskan seluruh rekomendasi BPK wajib segera ditindaklanjuti oleh OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
”Hal itu merupakan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. WTP bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan tanpa persoalan. Ketika masih ada temuan BPK, maka setiap OPD berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran dan melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman.
“Apabila ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka harus segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Agus, transparansi menjadi hal yang paling penting. Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu membuka kepada publik sejauh mana progres penyelesaian rekomendasi BPK pada masing-masing OPD.
“Dengan begitu masyarakat mengetahui bahwa setiap temuan benar-benar diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa tidak setiap temuan BPK secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Penilaian pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait progres penyelesaian seluruh rekomendasi BPK tersebut beserta target waktu penyelesaiannya.











Tinggalkan Balasan