Kejari Ternate Geledah Kantor Dinas Koperasi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran UMKM
TERNATE – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang habis pakai untuk Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate, Gerald Salhuteru. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-549/Q.2.10/Fd.2/07/2026.
Dalam kegiatan itu, tim penyidik melakukan pencarian, pengumpulan, dan pengamanan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan mendapat sikap kooperatif dari pihak terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
”Iya, benar. Penggeledahan yang dilakukan pada hari Kamis minggu lalu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, penggeledahan merupakan langkah penyidikan untuk memperoleh alat bukti tambahan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.
“Kami masih terus mendalami perkara tersebut. Kami juga masih mengumpulkan alat bukti dan belum menyampaikan besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,”tandasnya.



Tinggalkan Balasan