Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan, Proyek Jalan Usaha Tani Rp 10 Miliar di Oba Utara Disorot Warga
SOFIFI – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2026 dikelola secara swakelola oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik dan dipersoalkan terkait sumber material yang digunakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu titik pekerjaan berada di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, dengan panjang penanganan sekitar tiga kilometer.

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara dengan masa pelaksanaan selama 223 hari kalender.
Namun, hingga pekerjaan berlangsung, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang lazim memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, serta identitas pelaksana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.
Informasi yang dihimpun kierahapost.com menyebutkan terdapat sekitar 10 titik pembangunan Jalan Usaha Tani di wilayah Kecamatan Oba Utara dengan total anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Selain menyoroti minimnya keterbukaan informasi, warga juga mempertanyakan kualitas pekerjaan. Material timbunan berupa sirtu yang digunakan pada badan jalan dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Salah seorang warga Desa Galala, Markus, mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menduga material timbunan berasal dari lokasi galian yang belum memiliki izin resmi.
“Jalan ini kami nilai tidak sesuai. Material untuk penimbunan diduga diambil dengan membongkar gunung tanpa izin. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan menyelidiki persoalan ini, karena jika benar tidak berizin tentu merupakan pelanggaran yang serius,” ujar Markus.
Ia meminta Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek, sekaligus memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan masyarakat tersebut.
Kierahapost.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi sehingga berita akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.















Tinggalkan Balasan