Diduga Tutupi Nilai Proyek Rp 10 Miliar, APH Didesak Bongkar Jalan Tani Oba Utara
SOFIFI – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, kembali menjadi sorotan.
Proyek swakelola Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 itu diduga mengabaikan prinsip keterbukaan karena papan proyek tidak mencantumkan nilai anggaran maupun identitas pelaksana pekerjaan.
Temuan tersebut memantik reaksi keras dari praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas proyek tersebut, termasuk dugaan penggunaan material dari galian C yang belum jelas legalitas izinnya.
“Semua proyek yang menggunakan uang negara wajib terbuka. Nilai proyek, pelaksana, dan seluruh informasi pekerjaan harus dipasang di lokasi sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tegas Hendra, Senin (3/8/2026).
Menurut Hendra, tidak dicantumkannya nilai proyek maupun pelaksana dalam papan proyek patut dipertanyakan dan berpotensi menghambat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
”Kalau informasi proyek sengaja tidak dibuka, publik tentu bertanya-tanya. APH harus turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini,” ujarnya.
Hendra juga menyoroti material proyek yang disebut berasal dari galian C di sekitar lokasi pekerjaan. Ia menegaskan, setiap aktivitas pengambilan material wajib mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Izin dari desa atau pembayaran retribusi bukan berarti menggugurkan kewajiban memiliki izin resmi. Kalau material diambil tanpa izin yang dipersyaratkan, tentu harus diproses sesuai aturan,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan proyek hanya memuat keterangan bahwa pekerjaan merupakan swakelola Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026 dan masa pelaksanaan selama 223 hari kalender. Namun, nilai anggaran dan nama pelaksana tidak dicantumkan.
Sementara itu, Mafril yang mengaku sebagai pengawas menyatakan pihaknya hanya menyuplai material. Ia juga menyebut pekerjaan dilakukan secara swakelola dan mengaku material berasal dari galian C di sekitar lokasi.
”Soal izin galian, kami sudah izin ke desa dan membayar retribusi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik karena izin desa berbeda dengan perizinan yang diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan material galian.
Hingga berita ini diterbitkan, kierahapost.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, pihak CV Dilara, pemilik galian C, serta Kepala Desa Galala untuk mendapatkan penjelasan.















Tinggalkan Balasan