Polres Haltim Siapkan Mobil Patroli Tangani Karhutla
HALTIM – Polres Halmahera Timur (Haltim) mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi meningkatnya potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah memerintahkan jajaran Polsek memodifikasi kendaraan patroli menjadi unit siaga penanggulangan Karhutla.
Sebanyak empat kendaraan disiapkan, terdiri dari tiga unit Isuzu D-Max Double Cabin milik jajaran Polsek dan satu unit kendaraan pribadi personel Polsek Maba jenis Mitsubishi L300.
Setiap kendaraan dilengkapi tandon air berkapasitas sekitar 1.000 liter, mesin pompa air, selang semprot sepanjang 50 meter, serta selang hisap air.
Peralatan tersebut digunakan untuk melakukan penanganan awal ketika terjadi kebakaran, khususnya di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
“Ini merupakan langkah cepat untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi Karhutla. Kendaraan yang telah dimodifikasi ini diharapkan dapat mempercepat mobilisasi air dan penanganan awal di lokasi kebakaran,” kata Bobby, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, kondisi geografis wilayah Halmahera Timur yang berbukit-bukit dan jauhnya sejumlah lokasi dari sumber air menjadi salah satu alasan kendaraan patroli dimodifikasi.
“Medan di wilayah hukum Polres Haltim cukup menantang. Ada lokasi yang sulit dijangkau dan jauh dari sumber air, sehingga unit ini sangat membantu dalam mempercepat respons personel ketika terjadi kebakaran,” ujarnya.
Mantan Kapolres Pulau Morotai itu menambahkan, seluruh kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut sudah melalui tahap uji coba di lapangan dan dinyatakan siap digunakan.
Selain menyiapkan sarana penanganan, personel Siaga Karhutla bersama empat Polsek jajaran juga rutin melakukan patroli dan pemantauan di kawasan rawan kebakaran.
“Kami juga mengedepankan upaya pencegahan. Masyarakat terus kami imbau agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Ia memberikan peringatan kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh elemen yang berada di wilayah hukum Polres Halmahera Timur agar tidak melakukan pembakaran lahan.
“Jangan membuka lahan pertanian, perkebunan maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dilarang dan dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat menggunakan cara yang aman dalam membersihkan lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang kering.
“Kalau melihat adanya potensi api atau kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwajib, perangkat desa, Babinsa atau Polsek terdekat. Masyarakat juga bisa menghubungi Hotline Polri 110,” imbaunya.
Kapolres menegaskan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Mari bergotong royong menjaga kelestarian alam, karena kerusakan hutan dan lahan akan merugikan kita semua, mengancam keselamatan jiwa dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya











Tinggalkan Balasan