Aliong Mus Kembalikan Rp 1,9 Miliar ke Kejati Maluku Utara
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.908.122.333 dari mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Pengembalian uang tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang tengah ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matuless, membenarkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Aliong Mus.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.908.122.333,” kata Matheos saat di konfirmasi kierahapost.com, Senin (31/8/2026).
Namun, pengembalian tersebut belum menutup seluruh persoalan kerugian negara dalam perkara yang sedang disidik. Penyidik masih menunggu itikad baik Aliong Mus untuk kembali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya.
Mereka yakni Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta Melankton, selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, nama Aliong Mus turut disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dalam pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Para terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Aliong Mus masih terus berjalan. Penyidik Kejati Maluku Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjalani proses persidangan.
Pengembalian Rp 1,9 miliar tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidikan terhadap Aliong Mus tetap berjalan dan Kejati Maluku Utara masih membuka ruang untuk pengembalian kerugian negara berikutnya.












Tinggalkan Balasan