Kejari Tikep Tetapkan Ridwan Arsan Eks Kadis DKP Malut sebagai Tersangka Korupsi TPI Goto
TIDORE – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021.
Kali ini, penyidik menetapkan Ridwan Arsan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menambah daftar perkara yang menjerat mantan pejabat DKP Maluku Utara tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Arsan juga telah terseret dalam perkara pengadaan speedboat yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara mengatakan, penetapan Ridwan Arsad sebagai tersangka dilakukan pada 1 September 2026 dalam perkara pembangunan TPI di Tidore Kepulauan tahun 2021.
“Pada 1 September 2026, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan tersangka inisial RA alias Ridwan Arsad dalam proyek pembangunan tempat pelelangan ikan di Tidore Kepulauan pada tahun 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara,” kata Sabar saat di konfirmasi Kierahapsot.com, Kamis (10/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ridwan Arsad karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara lain.
“Untuk RA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani putusan dalam perkara lain,” jelasnya.
Sementara itu, pada 2 September 2026, Kejari Tidore Kepulauan menetapkan dan langsung menahan dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA atau Abdullah, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Utara.
“Kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II Ternate untuk 20 hari,” ujar Sabar.
Menurut Sabar, penetapan Ridwan Arsan sebagai tersangka dalam kasus TPI Goto merupakan kali kedua dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tidore Kepulauan.
“Yang bersangkutan sudah dua kali ditetapkan tersangka. Pertama kasus pengadaan speedboat, kedua pembangunan TPI. Kasus speedboat sudah inkrah dan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman sehingga untuk perkara TPI ini tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Proyek Rp 2,92 Miliar Diduga Bermasalah
Kasus pembangunan TPI Goto menjadi sorotan karena proyek bernilai sekitar Rp 2,92 miliar tersebut diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Proyek yang dikerjakan pada 2021 itu memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan seharusnya rampung pada Desember 2021.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, progres fisik pekerjaan saat masa kontrak berakhir diduga baru mencapai sekitar 46,48 persen.
Artinya, ketika batas waktu pekerjaan telah berakhir, pembangunan fisik TPI Goto disebut bahkan belum mencapai separuh dari keseluruhan pekerjaan yang dikontrakkan.
Persoalan semakin serius karena meski progres fisik belum mencapai 50 persen, administrasi proyek diduga mencatat pekerjaan seolah-olah telah mencapai 100 persen.
Pembayaran proyek pun telah direalisasikan sekitar Rp 2,57 miliar.
Dari hasil pemeriksaan serta audit yang dilakukan dalam perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 779,5 juta.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka, Kejari Tidore Kepulauan kini terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan TPI Goto, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan uang negara tersebut.





Tinggalkan Balasan