Diduga Ancam Istri dengan Pisau dan Pukul Pakai Batu, Bripda Savero Terancam PTDH
TIDORE – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang anggota Polresta Tidore Kepulauan, Bripda Savero, memasuki proses penanganan internal kepolisian.
Anggota yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore itu kini terancam dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda Savero dilaporkan oleh istrinya, Ita, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Ita yang merupakan Bhayangkari di Kota Tidore Kepulauan mengaku mengalami kekerasan fisik saat terjadi pertengkaran dengan suaminya.
Salah satu dugaan kekerasan yang dialaminya menyebabkan bibir Ita robek hingga harus mendapatkan delapan jahitan.
Ita mengatakan kejadian tersebut bukan kali pertama dirinya mengalami kekerasan. Ia mengaku pernah dipukul menggunakan tangan maupun benda tumpul.
Bahkan, Ita mengungkapkan dirinya pernah mengalami dugaan ancaman menggunakan pisau.
“Pernah dia taruh pisau di leher saya. Waktu itu dia pernah bawa saya di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher saya,” ujar Ita, Rabu (30/9/2026).
Selain itu, Ita mengaku pernah dipukul menggunakan batu pada bagian kepala. Saat kejadian tersebut, ia mengenakan helm sehingga tidak mengalami luka serius.
Dugaan KDRT tersebut sebelumnya dilaporkan Ita ke Polda Maluku Utara. Perkara kemudian dialihkan untuk ditangani di Polresta Tidore Kepulauan.
Pada 19 Agustus 2026, Ita mengaku dipanggil ke Polresta Tidore Kepulauan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Namun, hingga 22 September 2026, Ita mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pada tanggal yang sama, Ita kembali mendatangi Polresta Tidore Kepulauan. Ia mengaku hanya diminta menandatangani sejumlah dokumen dan diberitahu akan dihubungi kembali terkait jadwal persidangan.
“Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” kata Ita.
Menurut Ita, jadwal persidangan hingga kini belum dipastikan. Ia hanya mendapat informasi bahwa proses tersebut diperkirakan berlangsung pada bulan berikutnya.
Ita berharap proses hukum terhadap laporan yang dibuatnya dilakukan secara adil dan transparan, tanpa membedakan status pihak yang dilaporkan sebagai anggota kepolisian.
Ia meminta dugaan kekerasan yang dialaminya tetap dipandang sebagai persoalan hukum, bukan semata-mata konflik rumah tangga karena pelaku yang dilaporkan merupakan anggota Polri.
“Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” ujarnya.
Ita juga menegaskan bahwa kekerasan yang dialaminya terjadi ketika dirinya terlibat pertengkaran dengan suaminya. Ia menilai luka fisik yang dialaminya menjadi bagian dari bukti yang perlu diperiksa secara serius dalam proses penanganan perkara.
Sementara itu, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Propam Polresta Tidore Kepulauan.
“Untuk perkara itu sudah ditangani Propam Polresta,” ucap Ampi.
Ketika ditanya mengenai hasil gelar perkara, termasuk apakah perkara tersebut masuk ranah disiplin atau kode etik, serta kemungkinan Bripda Savero dijatuhi sanksi PTDH, Ampi menyebut hasil gelar mengarah pada pelanggaran etik.
“Putusan gelar hasilnya etik,” ujar Ampi.
Terkait kemungkinan PTDH terhadap Bripda Savero, Kapolresta menegaskan prosesnya masih berjalan.
“Untuk PTDH, kami masih dalam proses,” tegas Ampi.
Dengan demikian, status Bripda Savero saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penanganan etik. Keputusan akhir mengenai sanksi, termasuk kemungkinan PTDH, masih menunggu tahapan dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Dugaan KDRT tersebut juga tetap merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Hingga adanya keputusan berkekuatan hukum atau keputusan resmi dari institusi yang berwenang, Bripda





Tinggalkan Balasan