Kejati Didesak Periksa Mantan Kepala BAKK Unkhair Dugaan Pungli Toga Rp 1 Miliar
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa mantan Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) Universitas Khairun (Unkhair), Nurdewi Rizka.
Pemeriksaan tersebut didesak untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana toga wisuda di Universitas Khairun Ternate.
Hendra menilai, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum agar persoalan pengelolaan dana toga menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan kampus.
“Kalau ada dugaan pungutan yang berkaitan dengan pengelolaan dana toga, maka Kejati Maluku Utara harus segera melakukan pemeriksaan. Semua pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaannya perlu dimintai keterangan,” kata Hendra saat di konfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan dana toga telah sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan mahasiswa.
Desakan tersebut mencuat setelah Tim Verifikasi Internal Unkhair mengungkap adanya maladministrasi dalam pengelolaan toga pada masa Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK).
Berdasarkan penelusuran, Unkhair tercatat menggelar wisuda sebanyak lima kali sepanjang 2021 hingga 2024 dengan total 4.028 wisudawan.
Rinciannya, sebanyak 683 wisudawan pada tahap III 2021, kemudian 1.561 wisudawan pada tahap II dan III Desember 2022, sebanyak 829 wisudawan pada tahap I 2023, serta 955 wisudawan pada 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat pembayaran sebesar Rp250 ribu per mahasiswa untuk sewa jubah dan toga. Jika dihitung berdasarkan total 4.028 wisudawan, nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp1,007 miliar.
Dalam praktiknya, mahasiswa yang meminjam toga diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250 ribu. Uang jaminan tersebut dikembalikan apabila toga dikembalikan dalam kondisi utuh atau digunakan untuk membeli toga pengganti apabila toga hilang maupun mengalami kerusakan.
Hendra menilai, besarnya nilai transaksi dan adanya persoalan dalam pengelolaan toga menjadi alasan kuat agar aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab pada saat itu.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pemeriksaan internal. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pengelolaan toga kemudian dialihkan dari BAKK kepada Badan Pengelola Usaha (BPU) Unkhair.
Dalam sistem baru tersebut, toga dijual kepada calon wisudawan dengan tarif berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang Sarjana dikenakan Rp300 ribu, Magister/Profesi Rp400 ribu, sedangkan Doktor Rp500 ribu.
Hendra kembali menegaskan agar Kejati Maluku Utara tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak terkait diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana toga pada periode sebelumnya.
“Yang paling penting sekarang adalah transparansi. Kejati harus periksa pihak-pihak terkait agar persoalan ini jelas, apakah hanya persoalan administrasi atau terdapat dugaan tindak pidana,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan