Kuasa Hukum Mantan Kadis PUPR Taliabu Apresiasi DPRD Bentuk Pansus Pinjaman Rp 115 Miliar
TALIABU – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraidno, yakni Agus Salim R. Tampilang, SH, memberikan apresiasi kepada DPRD Pulau Taliabu yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa (9/9/2025) melalui rapat paripurna. Pansus ini dibentuk untuk menelusuri dugaan penyimpangan pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Bobong pada tahun 2022.
Menurut Agus, langkah DPRD tersebut merupakan langkah tepat demi mengungkap fakta dan aktor intelektual di balik penggunaan dana pinjaman tersebut. Pasalnya, dana ratusan miliar rupiah itu dikelola oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang terdiri dari Sekretaris Daerah Salim Ganiru, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dipimpin Abdul Kader Nur Ali alias Dero. Namun, pengelolaannya dinilai sarat penyimpangan dan minim transparansi.
Agus juga mempertanyakan legalitas TPAD dalam mengurus pinjaman tersebut. Menurutnya, secara normatif, pinjaman daerah hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dengan persetujuan DPRD serta Menteri Keuangan. Selain itu, pejabat yang ditunjuk wajib memiliki surat kuasa resmi dari kepala daerah, disertai dokumen pendukung seperti studi kelayakan.
“Saya berharap Tim Pansus DPRD Taliabu juga memanggil klien saya untuk memberikan keterangan, sebab beliau siap membuka kasus ini secara terang benderang. Klaim bahwa dana pinjaman Rp115 miliar digunakan untuk program Dinas PUPR tidak benar,” tegas Agus.
Ia mengungkapkan, meski anggaran program PUPR didesain sebesar Rp115 miliar, faktanya dana pinjaman yang cair hanya Rp40 miliar. Ironisnya, dana tersebut justru digunakan untuk pekerjaan fiktif yang dikendalikan orang dekat Bupati Aliong Mus bernama Yopi Saraung.
Agus menambahkan, sisa anggaran pinjaman yang tidak jelas penggunaannya sepenuhnya diketahui oleh TPAD, mengingat dana tersebut langsung masuk ke kas daerah. Karena itu, ia mendorong Pansus DPRD Taliabu untuk melakukan klarifikasi langsung ke Bank Maluku-Maluku Utara dan memeriksa pejabat bank yang bertugas saat itu.
“Saya menduga pinjaman ini sejak awal penuh konspirasi. Pertanggungjawaban dana tidak jelas, bahkan terindikasi penyalahgunaan, manipulasi, hingga potensi kerugian daerah. Karena itu hasil Pansus harus segera direkomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, sebab ini jelas perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan