Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Putri Adrini A. Lolory (Istimewa)

Oleh: Putri Adrini A. Lolory
Mahasiswa IAIN Ternate dan Kabid Pemberdayaan Perempuan DEMA Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah
Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan ladang kekerasan.Namun, dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Ketua DEMA Fakultas FEBI IAIN Ternate baru-baru ini menjadi alarm keras tentang betapa rentannya posisi korban di tengah lingkungan yang seharusnya melindungi mereka.
Kami mengecam keras tindakan yang dilaporkan itu, sekaligus menegaskan bahwa proses klarifikasi yang dijanjikan pada Senin mendatang jangan sampai menjadi panggung pengaburan fakta. Klarifikasi harus menjadi langkah awal menuju pertanggungjawaban moral, etik, dan hukum.
Pelecehan Seksual adalah Kekerasan, Bukan Kesalahan Kecil
Perlu dipahami, pelecehan seksual bukan sekadar tindakan tidak sopan—ia adalah bentuk kekerasan yang secara langsung melanggar hak asasi manusia dan hak atas rasa aman setiap warga negara.
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.” Dugaan pelecehan seksual jelas mencederai hak konstitusional tersebut.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan kerangka hukum yang tegas. Pasal 5 UU TPKS mengkategorikan pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal, sebagai tindak pidana yang dapat diproses hukum, bahkan tanpa adanya kontak fisik.

Artinya, sekecil apa pun tindakan yang merendahkan martabat korban tidak bisa dianggap sepele dan harus diproses secara adil.

Mereka yang duduk di kursi pimpinan organisasi mahasiswa seharusnya menjadi pelindung nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, bukan justru pelaku pelanggaran moral. Jika dugaan ini terbukti, maka secara etis dan sosial, pelaku telah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin.

Mereka wajib mengundurkan diri, menjalani proses hukum, dan dikeluarkan dari semua forum representatif kampus. Kampus tidak boleh mentolerir perilaku yang mencederai martabat sivitas akademika.

Kami mendesak pihak kampus agar penanganan kasus ini tidak berhenti di ruang klarifikasi informal. IAIN Ternate harus membentuk satuan tugas independen, memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, serta melibatkan lembaga profesional dalam penanganan kekerasan seksual.
Sikap kampus dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur apakah lembaga pendidikan tinggi benar-benar berpihak pada nilai kemanusiaan dan keadilan, atau justru tunduk pada relasi kuasa.

Publik memiliki hak untuk bersuara dan mengawal kasus ini. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara. Selama dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat.
Jangan ada intimidasi terhadap mereka yang menyuarakan keadilan. Jangan ada pembungkaman terhadap keberanian mahasiswa yang berdiri di pihak korban.

Sebagai perempuan, keberanian untuk bersuara bukan hanya langkah awal menuntut keadilan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap sesama. Suara kita adalah kekuatan yang mampu meruntuhkan tembok diam, membuka jalan bagi perubahan, dan menulis ulang sejarah-di mana perempuan berdiri tegak, didengar, dan dihormati.

Jangan biarkan ketakutan membungkam kita. Karena dari keberanianlah, perubahan sejati selalu dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!