Polres Ternate Catat 3.748 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Selama Januari – Oktober 2025

Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha (Foto/IN/Kierahapost)

TERNATE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate mencatat sebanyak 3.748 kasus pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga Oktober 2025. Data tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas di wilayah Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Lantas AKP Farha menjelaskan, dari total jumlah penindakan tersebut, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua (R2) sebanyak 3.740 kasus, sementara kendaraan roda empat (R4) hanya 8 kasus.

‎“Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, terutama yang tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar,” ujar AKP Farha saat di konfirmasi, Kamis (7/11/2025).

‎Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni:Tidak menggunakan helm : 2.345 kasus.Kelengkapan kendaraan tidak sesuai : 635 kasus.Plat nomor tidak terpasang lengkap atau sudah kadaluwarsa : 532 kasus dan pengendara di bawah umur : 236 kasus

Mantan Kasat Lantas Polresta Tidore itu juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, terutama di kalangan pelajar dan pengendara muda.

“Kami berharap masyarakat lebih disiplin dan mematuhi aturan, karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

‎Selain penindakan, Satlantas Polres Ternate juga rutin menggelar operasi simpatik dan edukasi di sekolah-sekolah serta pusat keramaian guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!