Polres Pulau Taliabu Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi 2025
TALIABU – Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Polres Pulau Taliabu memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis hasil operasi kepolisian wilayah triwulan III dan IV tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Pulau Taliabu, Senin (10/11/2025).
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Wahyu Adnan Kashogi, memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Wakapolres, personel Brimob Kompi 4 Batalyon C Polda Malut, jajaran anggota Polres Pulau Taliabu, serta perwakilan media massa.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas minuman keras jenis cap tikus dan bir, hasil sitaan dari berbagai operasi rutin kepolisian di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
Kabid humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa ribuan liter miras tersebut merupakan hasil penindakan aparat selama tahun 2025.
“Langkah ini merupakan upaya preventif sekaligus bentuk penegakan hukum untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Maluku Utara,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, total miras yang dimusnahkan mencapai 1.541 liter cap tikus dan 443 botol bir berbagai merek. Rinciannya antara lain:
Cap Tikus: 952 botol ukuran 600 ml 571 liter, 1.030 botol ukuran 400 ml 412 liter 16 galon ukuran 25 liter (400 liter), 14 galon ukuran 5 liter 70 liter, serta 88 kantong ukuran 1 liter (88 liter.
Bir dan sejenisnya: 300 botol bir putih, 60 botol bir hitam, 48 botol bir hitam kemasan mini, 12 botol whisky topi bintang, 12 botol anggur merah, dan 11 botol whisky merek Mc Donal.
Menurut Bambang, peredaran minuman keras ilegal sering menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di masyarakat. Karena itu, Polda Maluku Utara bersama seluruh jajarannya akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran miras di daerah.
”Selain melalui penegakan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Polri terhadap hasil sitaan operasi kepolisian, sekaligus ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Maluku Utara.








Tinggalkan Balasan