Polda Maluku Utara Lengkapi P-19 Kasus Korupsi Pasar Tuakona di Halmahera Selatan
TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tuakona di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
Dalam audit tersebut, BPKP menemukan indikasi kerugian negara mencapai
Rp 4.190.139.842 dari proyek yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Daerah Halmahera Selatan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Lengkapi P-19 jaksa,” singkat Edy,Senin (25/11/2025).
Edy menegaskan bahwa berkas perkara sementara disempurnakan sesuai petunjuk Kejaksaan.
Proyek pembangunan Pasar Tuakona sendiri merupakan bagian dari paket pinjaman daerah senilai Rp150 miliar ke PT SMI. Selain pasar, pinjaman itu juga digunakan untuk proyek tiga ruas jalan di Kota Labuha, masing-masing senilai Rp 60 miliar dan Rp 90 miliar.
Permasalahan utama pada proyek pasar tersebut terletak pada kekurangan volume pekerjaan, mulai dari tiang pancang hingga pembesian. Kekurangan itu dihitung berdasarkan publikasi perhitungan ahli yang kemudian menjadi dasar audit BPKP.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami pertanggungjawaban para pihak terkait dan menunggu hasil kelengkapan berkas untuk kembali diserahkan ke jaksa.







Tinggalkan Balasan