Bawa Sabu dari Luwuk, Pria Asal Taliabu Ditangkap Polairud di Atas Kapal

Pria berinisial DSA alias Darling (35 tahun) diamankan Polisi (Foto/Istimewa)

TALIABU – Tim Unit Polairud Taliabu, Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DSA alias Darling (35 tahun), warga Desa Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

‎Darling ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Taliabu.

‎Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, membenarkan penangkapan tersebut.

“Memang yang bersangkutan diamankan setelah anggota menerima laporan dia sedang bawa narkoba,” kata Kompol Riki saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

‎Menurutnya, terduga pelaku membawa sabu dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menggunakan Kapal KM Gracelia yang hendak sandar di Pelabuhan Pulau Taliabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung naik ke kapal dan melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil tangkapan, anggota menemukan bungkusan plastik berisi sabu yang sudah dipaketkan siap edar,” jelasnya.

‎Barang bukti tersebut diketahui sudah dipisah dalam beberapa paket dengan harga Rp 1 juta, Rp 500 ribu, dan Rp 300 ribu, dengan total berat 1,66 gram. Darling juga dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku telah kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!