Bea Cukai Ternate Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Malut, 560 Ribu Batang Disita

Bea Cukai amankan roko ilegal (Foto/Istimewa)

TERNATE – Bea Cukai Ternate kembali mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Sepanjang tahun ini, pengawasan intensif di berbagai wilayah berhasil menghasilkan 54 penindakan dengan total 560.800 batang rokok ilegal yang diamankan.

‎Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 1,072 miliar, menggambarkan besarnya potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Capaian ini juga tercatat meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah.

‎Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok tanpa izin.

“Kami berkomitmen tegas memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran,” ujar Jaka, Selasa (26/11/2025).

‎Raka menjelaskan, rokok ilegal dapat diidentifikasi dari pita cukai. Rokok dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan. Pengetahuan ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha tidak ikut terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.

‎Jaka menambahkan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi serta dukungan masyarakat.

‎“Komitmen dan kerja sama berbagai pihak adalah kunci keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Maluku Utara,” tegasnya.

‎Bea Cukai Ternate memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat di wilayah Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!