Kejati Maluku Utara Bongkar Kasus Korupsi Hibah Unsan, Dana Rp 8,4 Miliar Diduga Bermasalah

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/IN/Kierahapost.com)

TERNATE  – Tim penyelidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan), Kabupaten Halmahera Selatan.

‎Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa beberapa orang termasuk Rektor Unsan, Yudhi Eka Prasetia, terkait aliran dan penggunaan dana hibah tersebut. Konfirmasi terkait perkembangan kasus disampaikan oleh Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko.

“Masih lid ya,” singkat Fajar, Rabu (26/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024. BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Anggaran tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, namun tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal. Pemprov Malut telah mengakui kekeliruan itu dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, tetapi hingga kini belum ada langkah nyata.

Tak hanya itu, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga diketahui menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, hingga pengawasan proyek.

Namun muncul dugaan pembiayaan ganda, karena sejumlah item proyek disinyalir dibiayai oleh dua instansi sekaligus. Penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan, lantaran pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Dengan total hibah mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Malut kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Pemeriksaan lanjutan dan pemanggilan pihak terkait diperkirakan terus berlanjut untuk mengungkap potensi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!