Satlantas Ternate Gencar Tertibkan Jalan Raya: Tilang 35, Teguran Capai 619

Satlantas Polres Ternate tilang berbagai pelanggaran lalu lintas (Foto/Istimewa)

TERNATE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, terus meningkatkan penegakan aturan berkendara demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.

‎Terhitung sejak 17 hingga 28 November 2025, sebanyak 35 pengendara terkena tilang akibat berbagai pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Lantas AKP Farha menjelaskan, dari total pelanggaran yang ditindak, dua jenis pelanggaran mendominasi. Sebanyak 17 pelanggar tercatat tidak menggunakan helm sama sekali, sementara 18 lainnya kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

‎Selain penindakan tilang, Satlantas Polres Ternate juga memberikan perhatian besar pada upaya preventif. Selama periode yang sama, petugas mengeluarkan 619 teguran kepada pengendara yang masih abai dalam mematuhi aturan.

“Semua teguran tersebut berupa teguran tertulis, ditambah 50 teguran lisan kepada pengendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujar AKP Farha saat di konfirmasi, Jumat (28/11/2025).

Mantan Kasat Lantas Polresta Tidore itu menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan langkah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

‎Satlantas Polres Ternate mengimbau warga agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, mulai dari penggunaan helm standar hingga memastikan kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan.

“Keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini