Kepala Kejati Maluku Utara Raih Pin Emas ATR/BPN atas Kinerja Penanganan Kasus Pertanahan

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, menerima penghargaan Pin Emas (Foto/istimewa)

JAKARTA –  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari, menerima penghargaan bergengsi berupa Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penghargaan itu diberikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

‎Penganugerahan Pin Emas tersebut merupakan bentuk apresiasi Kementerian ATR/BPN kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dinilai berhasil memenuhi target operasi penanganan tindak pidana pertanahan sepanjang tahun 2025.

‎Sufari menjadi salah satu penerima karena kontribusi dan dukungannya dalam memperkuat penegakan hukum serta penyelesaian berbagai konflik pertanahan di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan rakor yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri jajaran penegak hukum dari berbagai daerah. Para peserta diwajibkan mengenakan pakaian dinas lengkap, sementara biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung melalui DIPA masing-masing instansi.

‎Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan penghargaan Pin Emas tersebut menjadi motivasi penting bagi seluruh jajaran Kejaksaan di Maluku Utara.

“Penghargaan ini diharapkan semakin memacu semangat kami dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Pemberian Pin Emas tersebut juga diharapkan mampu mendorong seluruh jajaran penegak hukum di Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dalam mencegah dan menangani tindak pidana pertanahan, yang hingga kini masih menjadi salah satu isu strategis nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!