KPK Cabut Penitipan 49 Aset Tersangka TPPU di Rupbasan Ternate
TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status penitipan 49 aset hasil sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang selama ini dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate.
Pencabutan ini dilakukan setelah penyidikan perkara tersebut dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, H. Sobeng Suradal, meluruskan bahwa 49 aset tersebut bukan dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, melainkan ditarik kembali oleh KPK dari Rupbasan.
“Yang dititipkan KPK ke Rupbasan Kelas II Ternate itu diambil kembali karena perkara telah dihentikan. KPK menarik kembali seluruh barang bukti dan nantinya penyidik KPK yang akan menindaklanjuti untuk menentukan status barang bukti tersebut apakah akan mengembalikannya kepada keluarga tersangka atau ditentukan lain itu menjadi ranah penyidik KPK, karena mantan Gubernur Maluku Utara yang telah meninggal dunia,” jelas Sobeng, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, pencabutan penitipan ini merupakan langkah administratif setelah penyidikan TPPU resmi dihentikan oleh KPK RI.
“Selama ini ada titipan barang bukti berupa 49 aset tanah dan bangunan. Karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikan dihentikan, dan hari ini KPK datang untuk mencabut status penitipan itu. Dokumen pencabutan sudah ditandatangani bersama antara Kajari Ternate selaku penanggung jawab Rupbasan dan pihak KPK,” lanjutnya.
Meski sejumlah informasi sebelumnya menyebutkan bahwa kewenangan penanganan aset beralih ke Kejaksaan, Sobeng menegaskan hal tersebut keliru. Menurutnya, setelah pencabutan, kewenangan penuh tetap berada pada KPK, termasuk proses pengembalian aset kepada keluarga tersangka.
“Jadi hari ini KPK hanya melakukan pencabutan status titipan. Selanjutnya, mereka yang menangani proses lanjut terhadap status barang bukti tersebut,” tegasnya.
Pencabutan penitipan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh proses penitipan barang bukti perkara TPPU tersebut di Rupbasan Ternate, yang sejak tahun 2025 status Pengelolaan Rubasan telah beralih ke Kejaksaan RI.



Tinggalkan Balasan