Kasus Penjualan 90 Ribu MT Nikel Mandek, Ditreskrimum Polda Malut Disorot

Ore nikel (Foto/ilustrasi)

TERNATE – Penanganan perkara dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menjadi sorotan.

‎Hingga kini, perkembangan penyelidikan dinilai berjalan lambat meski sejumlah saksi dari kementerian hingga ahli telah diperiksa.

Praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail, menilai Ditreskrimum Polda Malut tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, perkara penjualan ore nikel yang diduga dilakukan PT WKM merupakan isu lama yang telah menjadi perhatian publik dan seharusnya segera dituntaskan.

“Menjelang akhir tahun, setidaknya kasus ini harus ada progres yang baik. Jika tidak, berarti Ditreskrimum Polda Malut memberikan perkembangan yang buruk,” tegas Abdullah, Kamis (11/12/2025).

Ia pun meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, memberikan atensi serius agar penanganan perkara tidak terus mandek.

‎Menanggapi sorotan tersebut, Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, memastikan penyidikan terus berjalan. Ia mengatakan sejumlah ahli telah dimintai keterangan, termasuk dari Direktorat Jenderal Planologi dan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan.

‎“Kalau semua saksi sudah selesai dimintai keterangan, selanjutnya tim akan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut,” ujarnya.

‎Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang dijual tersebut awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum IUP perusahaan itu dicabut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset tersebut beralih ke PT WKM, namun statusnya telah menjadi aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga terseret persoalan kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan penetapan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM tahun 2018, perusahaan diwajibkan menyetor jaminan reklamasi senilai Rp 13,45 miliar untuk periode 2018 – 2022. Namun, PT WKM hanya melakukan pembayaran sekali pada 2018 sebesar Rp 124 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini