BNNP Malut Musnahkan 8,5 Kg Ganja dan Ungkap 10 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mencatat capaian signifikan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut ditandai dengan pemusnahan massal barang bukti narkotika yang digelar di halaman Kantor BNNP Maluku Utara, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja, bersama Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, serta dihadiri unsur Forkopimda Maluku Utara.
Kombes Pol. Taryono Raharja mengungkapkan, total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan mencapai sekitar 8.519 gram, dari berat bruto awal sekitar 8.540 gram setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.
“Barang bukti ganja tersebut berasal dari beberapa pengungkapan kasus, mulai dari temuan langsung, jasa pengiriman, hingga laporan kejadian narkotika,” ujar Taryono.
Rincian ganja yang dimusnahkan meliputi paket temuan pertama seberat 2.296 gram, temuan jasa pengiriman masing-masing 2.306 gram dan 1.896 gram, serta dari laporan kejadian narkotika seberat 2.021 gram. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 99 gram yang berasal dari paket jasa pengiriman.
Tak hanya itu, BNNP Malut juga memusnahkan sejumlah obat terlarang berupa 15 saset Komix, 627 tablet Mextril, serta 3 botol obat penggemuk badan tanpa izin edar yang diduga mengandung zat adiktif. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar setelah dilakukan pengecekan di hadapan unsur Forkopimda.
Taryono menambahkan, sepanjang tahun 2025 BNNP Maluku Utara berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan total 11 tersangka. Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Makassar, dengan melibatkan pasangan suami istri sebagai penggerak dan kurir.
Di bidang rehabilitasi, BNNP Malut mencatat 55 penyalahguna narkotika telah mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama. Program ini didukung oleh 35 Agen Pemulihan yang tersebar di 7 kelurahan. Selain itu, sebanyak 5.225 warga telah memanfaatkan layanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) untuk keperluan melamar pekerjaan.
Atas kinerja tersebut, BNNP Maluku Utara meraih sejumlah penghargaan dari Kepala BNN RI, di antaranya Indeks Kapabilitas Rehabilitasi dengan predikat A (3,65), Indeks Ketahanan Diri Remaja dengan predikat Sangat Tinggi (66,05), serta Indeks KOTAN (Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba) dengan predikat Sangat Tanggap (3,45).
“Prestasi dan pemusnahan hari ini merupakan wujud komitmen kami bersama 18 instansi mitra untuk terus mempersempit ruang gerak narkotika di Maluku Utara,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan