Kajati Maluku Utara Tegaskan RS Pratama Halbar Tidak Mangkrak
TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menepis isu yang menyebut pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mangkrak.
Jenderal dua bintang itu menegaskan, penghentian sementara proyek tersebut bukan disebabkan kegagalan pekerjaan, melainkan persoalan administratif yang belum diselesaikan.
Menurut Sufari, masalah utama terletak pada perubahan lokasi pembangunan rumah sakit yang tidak lagi sesuai dengan titik awal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Akibatnya, Kementerian Sosial belum memberikan persetujuan untuk melanjutkan proyek tersebut.
“Pembangunan ini tidak mangkrak. Hanya dihentikan sementara karena terjadi perubahan lokasi. Sekarang masih dikaji apakah proyek ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Sufari kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, untuk memastikan kejelasan aspek hukum dan tata kelola anggaran, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah meminta pendapat hukum kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Maluku Utara. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sedang melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pembangunan kembali dilanjutkan.
“Kita ingin semuanya jelas, baik dari sisi legalitas maupun pertanggungjawaban anggaran. Ini fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi isu dugaan korupsi yang ikut mencuat ke publik, Sufari meminta masyarakat tidak berspekulasi.
Ia menegaskan, hingga saat ini fokus penanganan masih pada proses audit dan kajian kelayakan proyek.
“Soal dugaan korupsi belum ke arah itu. Saat ini yang berjalan adalah audit oleh BPKP,” katanya.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan RS Pratama Halbar dikerjakan oleh PT Makayasa Mandala Putra dan mulai dilaksanakan pada 24 Maret 2024. Proyek ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 42.946.393.870 dengan masa pelaksanaan selama 280 hari.
Awalnya, pembangunan direncanakan berlokasi di Desa Jano, Kecamatan Loloda. Namun, dalam perjalanannya lokasi dipindahkan ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, yang kemudian memicu persoalan administratif hingga proyek dihentikan sementara.






Tinggalkan Balasan