Proyek RS Pratama Halmahera Barat Gagal, Kejati Maluku Utara Diminta Periksa Bupati
TERNATE – Praktisi hukum, Hendra Karianga, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, terkait pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama yang dinilai melanggar kewenangan dan berujung proyek mangkrak.
Hendra menegaskan, sejak awal pembangunan RS Pratama tersebut telah ditetapkan berlokasi di Desa Jano, Kecamatan Loloda.Namun dalam pelaksanaannya, Bupati Halbar justru memindahkan lokasi proyek ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, tanpa dasar kewenangan yang sah.
“Pemindahan lokasi itu bukan kewenangan Bupati. Apalagi RS Pratama diperuntukkan bagi masyarakat terisolir, terpencil, perbatasan, dan jauh dari pelayanan kesehatan. Karena itu sejak awal RS Pratama dirancang dibangun di Loloda,” tegas Hendra saat di konfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Akibat pemindahan lokasi tersebut, kata pengacara senior di Maluku Utara itu, pembangunan rumah sakit akhirnya terhenti dan kini menjadi proyek mangkrak. Dampaknya,Kementerian Kesehatan menghentikan pengucuran anggaran lanjutan, sehingga proyek tersebut dinyatakan gagal.
“Begitu lokasi dipindahkan, pembangunannya langsung terhenti. Artinya proyek ini gagal total karena Kemenkes tidak lagi mengucurkan dana lanjutan,” ujarnya.
Hendra juga menyoroti rencana Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang disebut ingin bernegosiasi dengan Kejati untuk melanjutkan pembangunan RS Pratama menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab, DBH memiliki peruntukan yang jelas dan berbeda dengan skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kalau DBH dipakai untuk melanjutkan RS Pratama, maka perencanaan dan nomenklaturnya berubah. Ini jelas persoalan hukum dan kebijakan. Proyek ini mangkrak di depan mata,” katanya.
Ia pun meminta Kejati Maluku Utara bersikap objektif dan mendalami dugaan pelanggaran kewenangan dalam pemindahan lokasi proyek tersebut.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan RS Pratama Halmahera Barat dikerjakan oleh PT Makayasa Mandala Putra, dimulai pada 24 Maret 2024. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 42.946.393.870 dengan masa pelaksanaan selama 280 hari kalender.
Sesuai perencanaan awal, lokasi pembangunan berada di Desa Jano, Kecamatan Loloda, namun kemudian dipindahkan ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, yang kini memicu polemik hukum dan kebijakan.






Tinggalkan Balasan