Tak Kooperatif, Kejati Maluku Utara Siap Jemput Paksa Aliong Mus

Aliong Mus (Foto/istimewa)

TERNATE – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berencana melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi.

‎Politisi Partai Golkar itu tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Pidsus Kejati Malut terkait sejumlah proyek bermasalah di Kabupaten Pulau Taliabu.

‎Aspidus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pemanggilan terhadap Aliong Mus telah dilakukan sesuai prosedur.

‎“Panggilan pertama dan kedua belum hadir. Nanti akan diagendakan pemanggilan ketiga. Jika kembali tidak hadir, maka ada upaya lain,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2025).

‎Sekedar di ketahui, Aliong Mus diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp 17,5 miliar yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun. Proyek tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp 8 miliar berdasarkan hasil audit BPK tahun 2024.

‎Dalam perkara ISDA tersebut, Tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayitno Ambarak dan satu pihak lainnya, pada 9 Desember 2025 lalu.

‎Selain kasus ISDA, Aliong Mus juga akan dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jalan Tabona – Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.

‎Penyidik menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai hukum apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini